TEMPO.CO, Jayapura - Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah membentuk tim khusus mengejar salah satu anggotanya berinisial Briptu E sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong. "Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura, sebab informasinya pelaku berada di negara itu," kata Kapolda Papua, Irjen Polisi Yotje Mende, Rabu, 25 Maret 2015.
Yotje mengatakan, pelaku kabur sejak beberapa bulan ini dengan membawa uang para korban. Untuk melacak keberadaan pelaku, kata Yotje, pihaknya juga menjajaki kerjasama dengan kepolisian daerah lain.
"Walaupun kami belum ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, tapi ada Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengungkap sebuah kasus. Jadi kalau dia lari ke Singapura, kami akan kejar dan tangkap. Sebab seperti Syahrirl Johan, kami bisa tangkap disana, jadi kami akan minta bantuan polisi Singapura," katanya.
Menurut Yotje, awal Maret lalu, pelaku ijin cuti pulang kampung. Ternyata, dia ijin cuti dengan membawa lari uang sebesar Rp12,3 milyar. "Jumlah nominal itu kami dapat dari hasil penyelidikan dan keterangan para korbannya," katanya.
Tersangka kasus investasi bodong berinisial Briptu E ini bersama rekannya berinisial H, salah satu pegawai negeri sipil di Polda Papua melakukan penipuan dengan mengiming-imingi para korban dengan jumlah bonus sebesar 6 hingga 7,5 persen dari nilai investasi yang diberikan. Para korban umumnya dari personil Polda Papua. "Nilai investasi mereka mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta," kata Yotje.
Salah satu pelaku berinisial H, yang sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Reskrim Umum Polda Papua mengaku dia hanya korban dari kasus yang disangkakan kepadanya bersama Briptu E yang kini masih buron. Dalam kasus ini, H bertindak sebagai orang yang mencari nasabah. Kepada penyidik, H mengaku mendapatkan bonus sebesar empat persen untuk setiap investasi.
Salah satu korban berinisial JA, mengaku dirinya tertarik untuk berinvestasi karena tergiur bonus yang besar. JA mengaku mulai bergabung bersama investasi milik Briptu E sejak Januari 2015 lalu dengan modal awal sebesar Rp50 juta. Dari hasil investasi ini, JA pernah sekali mendapatkan bonus sebesar Rp2,8 juta yang diterima pada awal Februari 2015 lalu. "Saya mulai curiga saat mau mengecek bonus kedua, ternyata pelaku sudah kabur," katanya.
Akibat perbuatannya, Briptu E dan rekannya H, serta pelaku lainnya terancam dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
CUNDING LEVI