TEMPO.CO , Pekanbaru: Boris Yusman Telaubanua, ayah bocah terpidana mati Yusman Telaumbanua, memastikan anaknya masih berusia 16 tahun, saat dituduh melakukan pembunuhan berencana pada 24 April 2012. Yusman merupakan anak ke dua dari lima bersaudara kelahiran 5 Agustus 1996.
“Surat baptis saat kelahirannya pun masih ada,” kata Boris Yusman, saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Maret 2015.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara memvonis mati Yusman Telaumbanua, bersama Rasulah Hia, pada 21 Mei 2013 lalu. Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Yusman dan Rasulah divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.
Namun Boris mengaku belum memegang surat baptis yang menguatkan bukti tanggal kelahiran Yusman. Surat baptis tersebut tertinggal di Desa Hiliongeka, Nias.
Meski demikian, dia sudah meminta kepala desa setempat untuk mencarikan keberadaan surat baptis itu. “Surat itu sudah ada, tapi belum saya terima,” ujarnya.
Saat ini Boris sudah memboyong seluruh keluarganya ke Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau. Ia bekerja di perusahaan perkebunan PT Torus Ganda, Afdeling 6.
Boris mengaku tidak pernah mendapat kabar sang anak sejak berurusan dengan hukum terkait kasus pembunuhan tersebut. Namun dia sempat pesimistis saat sang anak jatuhi vonis hukuman mati bersama kakak iparnya Rasulah Hia. “Baru kemarin ini kami mendapat kabarnya setelah muncul di televisi,” katanya.
Boris sempat kaget melihat berita anaknya itu di televisi. Dia pun amat berharap agar proses peninjauan kembali vonis mati dapat dikabulkan.
Putusan mati Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mendapat reaksi keras dari para pegiat Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras menyebut banyak bukti kalau kasus ini telah direkayasa.
Salah satunya, penyidik memanipulasi usia Yusman jadi 19 tahun. Padahal, anak di bawah umur tidak boleh dihukum mati. Kontras Sumatera Utara bagian tengah menyiapkan administrasinya untuk proses peninjauan kembali putusan tersebut.
RIYAN NOFITRA