Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Jumat sebagai Tersangka, Ini Kata Denny Indrayana  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, mengisi buku tamu saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, mengisi buku tamu saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia akan diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 27 Maret 2015, dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek payment gateway pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014.

"Insya Allah, saya siap menghadapi proses hukum ini. Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini," ujar Denny melalui pesan singkat, Rabu, 25 Maret 2015. Dia berharap proses hukum ini berjalan adil.

Menurut Denny, pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport untuk menghilangkan percaloan dan pungutan liar. Dia pun meminta masyarakat yang merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya.

Denny tak mau berkomentar saat ditanya dasar hukum penetapan tersangkanya oleh Bareskrim yang menggunakan Pasal 2 atau 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan pelaksanaan payment gateway, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, tidak menyebabkan kerugian negara.

Namun, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan Payment Gateway. Pertama, mekanisme pemungutan penerimaan negara bukan pajak melalui bank umum belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dokumen hasil pemeriksaan, keterlibatan pihak ketiga, yakni Doku dan Finnet selaku perusahaan yang menyediakan infrastruktur layanan PNBP elektronik dan sebagai pengumpul dana PNBP tidak sesuai ketentuan.

"Penunjukan Doku dan Finnet dilakukan oleh pihak-pihak yang pada saat itu tidak memiliki otoritas untuk mengimplementasikan payment gateway," demikian yang tertulis dalam dokumen tersebut. Saat pemilihan Doku dan Finnet, seluruh tim yang tergabung dalam e-Kemenkumham belum disahkan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sehingga tim e-Kemenkumham tidak mempunyai otoritas dalam memilih penyedia jasa. Tim tersebut hanya disahkan melalui Surat Ketetapan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Temuan kedua, masyarakat juga menanggung biaya tambahan di luar tarif PNBP yang ditentukan, yakni Rp 5.000 per transaksi. Sejak diberlakukan pada 7 Juli 2014 hingga 1 Oktober 2014, total pembayaran melalui Doku sebanyak 45.835 pemohon dan PNBP yang diterima sebesar Rp 13,3 miliar. Sedangkan biaya pemesanan yang dibebankan pada pemohon Rp 263,5 juta.

Adapun transaksi pembayaran melalui Finnet sebanyak 65.479 pemohon. Total pembayaran melalui Finnet Rp 19,2 miliar. Biaya pemesanan yang dibebankan pada pemohon Rp 342,4 juta.

"Rekening yang digunakan Doku dan Finnet belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," tulis dokumen tersebut.

Temuan ketiga, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mempertimbangkan ketersesuaian persyaratan bank umum persepsi valas untuk pemungutan PNBP visa kunjungan saat kedatangan.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

3 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

8 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

12 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

13 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

14 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.