TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla bukanlah orang yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi payment gateway. Bahkan JK--panggilan akrab Kalla--baru mengetahui Denny jadi tersangka setelah beritanya muncul di berbagai media.
"Itu tidak benar, datanya dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husein Abdullah, saat dihubungi melalui telepon, Rabu malam, 25 Maret 2015.
Husein menuturkan Denny pernah menemui JK setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Saat itu Denny bilang akan diperiksa polisi terkait dengan dugaan kasus itu.
Setelah Denny pergi, ucap Husein, JK menghubungi polisi untuk menanyakan kasusnya. Saat itu JK malah menuturkan kasus itu tidak usah dibesar-besarkan. "Itu yang saya tahu. Pak JK malah sempat membela Denny," katanya.
JK disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan penetapan Denny sebagai tersangka. Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, mengaku mendapat informasi itu dari salah satu orang dekatnya yang merupakan elite penegak hukum. (Baca: JK Berperan Tersangkakan Denny Indrayana? Kata Andi Arief...)
Andi mengaku memahami persoalan payment gateway lantaran dia pernah menjadi Komisaris PT Pos Indonesia (Persero). Dia mengakui bahwa negara tidak dirugikan dalam pelaksanaan payment gateway. "Yang bener, negara menerima Rp 32 miliar melalui pendapatan negara bukan pajak," ucapnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | RINA W.