TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Partai Golkar hasil musyawarah nasional di Bali pimpinan Aburizal Bakrie menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pagi ini. Kubu Aburizal mengajukan gugatan terhadap tiga pihak atas kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dianggap tidak sah.
"Ini sidang pertama. Kami akan membacakan gugatan," kata Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham, saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Maret 2015. Gugatan ini merupakan upaya kedua setelah gugatan pertama kubu Ical ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan partai beringin dengan memenangkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Kemudian Ical memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lalu menariknya, dan memindahkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 17 Maret 2015.
Menurut Idrus, gugatan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pengurus Golkar yang didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra menggugat seluruh penyelenggara Munas Ancol; peserta Munas Ancol, khususnya pengurus Golkar Jakarta Utara, Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Kami didukung beberapa perwakilan DPD," kata Idrus. Ia mengatakan para tergugat telah mendukung pengesahan kubu Agung dan pemalsuan mandat anggota Dewan Pengurus Daerah Golkar.
Dalam sidang kali ini, Idrus didampingi Nurdin Halid, Freddy Latumahina, dan beberapa loyalis Ical. Pada sidang selanjutnya, kata Idrus, majelis hakim akan menggelar mediasi karena perkara ini termasuk kategori perdata.
PUTRI ADITYOWATI