TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengetatkan kegiatan di Car Free Day menuai pro dan kontra. Ahok, sapaan akrab gubernur, berencana melarang semua aksi politik dilakukan saat CFD.
"Aksi politik di saat CFD harusnya dilihat sebagai sinyal kurangnya ruang publik. Sebaiknya aksi politik ini jangan dibatasi dulu selama ketersediaan ruang publik masih terbatas," kata Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, kepada Tempo, Selasa 24 Maret 2015.
Ia mengkritisi rencana Ahok lantaran indikator menganggu kenyamanan dan ketertiban publik serta titik tolak permasalahan belum terpetakan dengan baik. "Jangan sampai terlihat dia menjadi egois di mana aturan itu adalah dia. Aturan tak bisa dibuat tanpa ada indikator dan problem utama yang terpetakan dengan baik," kata dia. Selain itu, kata Haris, untuk menerapkan aturan ini, harus ada konsensus apa saja yang dirasakan mengganggu oleh masyarakat pengambil manfaat CFD.
Haris meminta Ahok melihat CFD sebagai sebuah kemajuan dalam proses demokrasi di Indonesia. Sebab, muncul aksi-aksi spontanitas masyarakat menanggapi isu-isu politik yang berkembang. "Komunikasi politik selama ini tidak tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat bersuara melalui cara-cara ini," kata dia. Selain itu, kata Haris, diskusi politik tak lagi identik dengan ruang penuh asap rokok, dilakukan malam hari, orang-orang yang seram. "Semua bisa terlibat dalam diskusi politik yang sehat," kata dia.
Pernyataan sikap berbeda dikemukakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul. Ia justru menyetujui pelarangan CFD digunakan untuk aksi politik. "Awalnya fungsi CFD itu untuk mengurangi emisi, ajang rekreasi, refreshing dan untuk bersosialisasi. Bukan untuk kampanye politik," kata dia. Ia mendukung penuh rencana Ahok agar kegiatan CFD menjadi lebih tertib.
Selama ini, kata dia, aksi-aksi politik yang diadakan di CFD tak pernah meminta izin kepolisian. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur syarat untuk mendapatkan izin demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. "Ini kan tempat terbuka, idealnya ya harus minta izin dulu tapi permasalahannya selama ini kan tak pernah," kata dia.
Martinus mengatakan selain ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012, CFD juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 Tentang Penetapan Lokasi, Jadwal, dan Tata Cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta. "Jadi tak ada salahnya kembali ke fungsi semula untuk berolah-raga," kata dia. Aktivis Kontras Haris Azhar menyanggah, "aturan itu hanya menyangkut soal mobil dilarang melintas."
DINI PRAMITA