Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Hukum Bahas Pencalonan Badrodin sebagai Kapolri

image-gnews
Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti (kanan) memberi hormat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara rapat pimpinan nasional TNI-Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 3 Maret 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti (kanan) memberi hormat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara rapat pimpinan nasional TNI-Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 3 Maret 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat internal membahas sejumlah isu yang bakal diolah selama masa sidang ketiga kali ini. Anggota komisi dari fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan salah satu yang dibahas adalah soal usulan Presiden Joko Widodo mengenai penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Kepolisian RI. "Soal Pak Badrodin ini akan jadi prioritas kami," ujar Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Maret 2015. 

Menurut Ruhut sesuai aturan DPR harus menjawab surat yang diajukan presiden maksimal 20 hari kerja setelah dimasukkan. Surat Presiden Jokowi bernomor R/16/PRES/02/2015 sudah dilayangkan sejak 18 Februari 2015. Namun, saat itu DPR masih dalam masa reses. Karena itu bentang permohonan pengangkatan Badrodin HDPR baru memulai masa sidang pada Senin, 23 Maret lalu. Rapat internal bakal digelar pukul 13.00 WIB. 

Ruhut berharap Komisi Hukum segera membahas penunjukan Badrodin untuk mengisi kekosongan posisi Kapolri yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Dia berharap anggota Komisi dari seluruh fraksi tak menggantung nasib Badrodin. DPR, menurut dia, tak perlu mempersoalkan pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Presiden pasti punya alasan kuat dan penunjukan Kapolri. Ini jelas kewenangan presiden."

Sebelumnya, fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri. Uji kelayakan baru dilakukan setelah Presiden Jokowi menjelaskan batalnya pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala Polri.

Fraksi Golkar tak menyoal bila akhirnya Presiden Joko Widodo tak mau menjelaskan. Namun dia beranggapan, tanpa ada penjelasan ke DPR, pemerintah terkesan mengangkangi kewibawaan lembaga legislatif. "Ini kan untuk menjaga hubungan baik Presiden dengan DPR," kata politikus Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan calon Kepala Polri kembali muncul setelah ada protes dari anggota DPR seusai pembacaan surat masuk dalam Sidang Paripurna Dewan pada Senin lalu. Keberatan tersebut disampaikan politikus dari PDI Perjuangan, yang merupakan partai pendukung pemerintah, Masinton Pasaribu. Dia menganggap pencalonan Badrodin tak perlu ditindaklanjuti. 

Koalisi nonpemerintah menyikapi paripurna dengan menggelar rapat di kediaman politikus Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz, Senin malam lalu. Mereka memutuskan mengembalikan surat usulan calon Kepala Polri. Redaksional surat yang mencantumkan kata "tersangka" dianggap salah. Dalihnya, status tersangka Budi Gunawan sudah dicabut oleh praperadilan. Fraksi Partai Gerindra menyatakan tak menyoal Badrodin sebagai calon Kepala Polri. Namun mereka ingin Presiden menyampaikan alasan resmi dan kuat atas pergantian tersebut. 

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

13 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

14 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.