TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur soal ancaman kepada kepala daerah dan DPRD yang lalai menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Mereka harus menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebelum 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Pada Pasal 312 ayat 2 ditegaskan jika terlambat, kepala daerah dan anggota DPRD akan menerima risiko, yakni tidak mendapat hak-hak keuangan alias tak digaji selama enam bulan.
Dari aturan tersebut, seharusnya Gubernur DKI Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan seluruh anggota DPRD, termasuk Abraham "Lulung" Lunggana, tidak mendapat gaji selama enam bulan. Karena mereka tidak berhasil menetapkan Rancangan APBD 2015 sebelum 31 Desember 2014.
Bahkan pada rapat DPRD, Jumat, 20 Maret 2015, Dewan menolak RAPBD 2015 sehingga Jakarta harus menggunakan APBD 2014.
Apakah sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan bakal dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri? "Tahun ini belum berlaku, karena peraturan pemerintah yang mengatur sanksi itu belum ada," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyaatmadji, di kantornya, Selasa, 24 Maret 2015.
Pada 24 November 2014, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, dan ketua DPRD kabupaten/kota. Isinya tentang percepatan penyelesaian RAPBD 2015.
Tjahjo meminta kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan agar DPRD segera membentuk alat kelengkapan Dewan, khususnya Badan Anggaran, agar pembahasan Rancangan APBD 2015 tak terkendala.
Edaran Menteri Dalam Negeri itu mengutip Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk pasal soal sanksi itu.
Selain Jakarta, keterlambatan penetapan RABPD 2015 juga terjadi di Provinsi Aceh. Sayangnya, Menteri Dalam Negeri tidak memberikan sanksi kepada eksekutif dan legislatif di dua provinsi ini. "Untuk tahun depan dipastikan sudah berjalan karena PP-nya sudah jadi," kata Dodi.
TIKA PRIMANDARI