TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal membatasi proyek-proyek yang dibiayai utang. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan permintaan pinjaman luar negeri yang disetujui harus sesuai dengan kriteria untuk menjaga defisit anggaran. "Kami atur tidak boleh melebihi batas untuk keamanan fiskal di APBN," kata Andrinof di kantornya, Rabu, 25 Maret 2015.
Batasan tersebut, menurut Andrinof, akan dituangkan dalam buku rencana proyek pemerintah yang dibiayai dengan utang (bluebook), termasuk untuk program kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau public private partnership (PPP). Pedoman itu rencananya dikeluarkan dalam dua pekan ini. "Terakhir kita konfirmasi ke kementerian/lembaga tentang permintaan (pendanaan) itu," kata Andrinof.
Andrinof mengaku tidak mengingat nilai pinjaman luar negeri usulan kementerian/lembaga yang disetujui pemerintah. Dia menekankan alokasi pinjaman/hibah asing akan banyak digunakan dalam pembangunan infrastruktur energi, pembangunan jalan, dan rel kereta.
Pemerintah sementara akan menahan skema pendanaan melalui penerbitan surat berharga negara (SBN). Hal ini dilakukan karena pemerintah lebih memilih pinjaman luar negeri, baik multilateral maupun bilateral, yang tingkat bunganya lebih murah dibanding SBN.
PINGIT ARIA