TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengizinkan impor 945.643 ton gula mentah untuk periode April-Juni 2015. "Izin impornya keluar pekan lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan di kantornya, Selasa, 24 Maret 2015.
Partogi menjelaskan, Kementerian Perindustrian sebelumnya merekomendasikan agar pemerintah mengimpor 1,576 juta ton gula mentah untuk periode April-September 2015. Hanya saja, Kementerian Perdagangan konsisten untuk tetap memberikan izin untuk tiap triwulan.
Menurut Partogi, izin impor untuk triwulan II sengaja diberikan 60 persen dari total rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal ini karena mempertimbangkan kebutuhan industri makanan dan minuman untuk persiapan puasa-Lebaran yang jatuh Juni-Juli mendatang. Adapun untuk izin impor kuartal III, Kementerian Perdagangan kemungkinan tinggal memberikan 40 persen dari yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian, yakni sekitar 630 ribu ton.
Partogi menjelaskan, Kementerian Perdagangan tidak mengubah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian karena angka itu didapat dari kontrak riil antara industri gula rafinasi dan produsen makanan dan minuman. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa potensi rembesan gula rafinasi ke pasar kecil. "Sebab produsen tak boleh menyalurkan ke distributor, melainkan langsung ke industri penggunanya," kata Partogi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengizinkan impor 672 ribu ton gula mentah sepanjang triwulan I 2015. Dari jumlah itu, impor gula yang sudah terealisasi sebanyak 636.782 ton.
PINGIT ARIA