TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengajukan banding atas putusan perkara pencurian ikan yang dilakukan kapal MV Hai Fa. Banding itu diajukan setelah Susi tahu jaksa cuma menuntut nakhoda Hai Fa, Zhu Nian Lee, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Kita tak bisa biarkan keputusan ini terjadi kepada pelaku illegal fishing," kata Susi di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.
Berdasarkan laporan Antara, majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, telah memvonis Zhu Nian Lee dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara pada hari ini. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa pada Jumat pekan lalu.
Majelis hakim juga memutuskan kapal MV Hai Fa dikembalikan kepada terpidana. Dalam pertimbangannya, hakim memvonis Zhu Nian Lee karena mengangkut ikan hiu koboi dan hiu martil yang dilarang oleh pemerintah serta tak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Menurut Susi, dia sudah meminta satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menganalisis dan mengevaluasi MV Hai Fa guna mencari bukti-bukti baru. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan, ujar Susi, kapal yang pernah dimiliki PT Antarthica Segara Lines itu pernah berbendera Indonesia tapi tak terdaftar dalam pemberitahuan impor barang.
"Jadi masuk ke Indonesia sudah ilegal. Kami akan kerja sama dengan Bea-Cukai dan Ditjen Pajak dalam melakukan investigasi baru," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo menuturkan Kejaksaan Agung sudah berjanji akan menerjunkan tim untuk menyelidiki lemahnya tuntutan jaksa. Tim itu akan mencari tahu apakah proses penyidikannya sudah benar. "Kan, menyusun dakwaannya enggak kuat ini," kata Indroyono.
KHAIRUL ANAM