TEMPO.CO, Bengkulu - Petugas Kepolisian Resor Bengkulu menangkan seorang siswi sekolah menengah pertama yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 16 gram.
Siswi berinisial CJR, 16 tahun, itu diketahui membawa 24 paket sabu untuk membantu bisnis narkoba sang ayah yang kini ditahan di Polda Bengkulu. Ayah CJR, BN, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan penangkapan CJR bermula dari keterangan PI, 43 tahun, yang tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba di Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, beberapa hari lalu.
"PI mengatakan mendapat sabu dari CJR, yang ternyata masih berstatus siswi SMP," ucap Ardian, Rabu, 25 Maret 2015. Saat dimintai keterangan oleh polisi, CJR mengaku ayahnya yang memberi arahan tentang asal, cara, dan kepada siapa sabu itu diberikan. "Dia dikendalikan ayahnya yang ditahan di sel Mapolda Bengkulu," ujar Ardian.
Berdasarkan hasil tes urine, CJR dinyatakan negatif narkoba. Sementara ini, polisi tidak menahan CJR karena masih anak-anak. Ardian menyatakan masih berkonsultasi dengan pihak kehakiman tentang status CJR yang masih di bawah umur.
PHESI ESTER JULIKAWATI