TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, masih tidak terima dengan sikap tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan, Senin, 23 Maret 2015.
Siang ini, Eggi dan timnya mendatangi gedung KPK untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran KPK pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Tidak ada berita sama sekali kepada kami dan Pengadilan. Ini penghinaan," ujar Eggi di KPK, Kamis, 26 Maret 2015.
Sesama penegak hukum, Eggi merasa direndahkan KPK. Dia juga mencurigai sidang praperadilan yang akhirnya diundur dua pekan. Eggi mensinyalir KPK punya strategi supaya praperadilan digugurkan. Skenarionya, berkas perkara Sutan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Dengan pelimpahan berkas perkara itu, maka praperadilan yang diajukan Sutan bakal gugur berdasar Pasal 82 ayat 1 huruf Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi.
Sutan merupakan tersangka dugaan korupsi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi 2013. KPK menyangka politikus Partai Demokrat itu menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Energi DPR. Ia terkenal dengan istilah "masuk barang itu' dan "ngeri-ngeri sedap".
Jadi tersangka sejak 14 Mei 2014, politikus Demokrat itu dikurung di rumah tahanan pada 2 Februari 2015. Upaya praperadilan Sutan ini terinspirasi putusan praperadilan yang membebaskan bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari jeratan tersangka KPK. Sutan lalu mengikuti langkah Budi menggugat praperadilan.
LINDA TRIANITA