TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ambeg Paramarta enggan berkomentar ihwal kasus dugaan korupsi pelaksanaan payment gateway yang menjerat Denny Indrayana. Ambeg saat persiapan penerapan pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu mengeluarkan surat ketetapan mengesahkan tim E-Kemenkumham.
"Itu sudah ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, saya tidak bisa menjelaskan," ujar Ambeg saat dihubungi, Rabu, 25 Maret 2015. Ambeg merupakan salah satu yang telah dimintai keterangan Bareskrim. Menurut dia, ada 21 orang yang telah diperiksa Bareskrim.
Bareskrim menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan payment gateway pada Kemenkumham tahun anggaran 2014. Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kementerian Hukum menggandeng pihak ketiga yakni Doku milik PT Nusa Satu Inti Artha dan Finnet yang merupakan anak usaha Telkom dalam implementasi payment gateway pada pelayanan pembuatan paspor. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan penunjukan Doku dan Finnet dilakukan oleh pihak-pihak yang pada saat itu tidak memiliki otoritas untuk mengimplementasikan payment gateway.
Beauty contest itu digelar tim e-Kemekumham. Saat pemilihan Doku dan Finnet, seluruh tim yang tergabung dalam e-Kemenkumham belum disahkan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sehingga tim e-Kemenkumham tidak mempunyai otoritas dalam memilih penyedia jasa. Tim tersebut hanya disahkan melalui Surat Ketetapan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Ambeg Paramartha.
LINDA TRIANITA