TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangkal dan mengatasi bahaya Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS). Menurut JK, Undang-Undang Anti-terorisme sudah cukup kuat.
"Tak perlu pakai perpu," kata JK di Istana Wakil Presiden, Kamis, 26 Maret 2015. Dalam undang-undang tersebut, kata JK, sudah tegas aturannya. "Yakni menghukum siapa saja yang mau berbuat teror."
Penyataan Kalla ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Tedjo menyatakan pemerintah akan menerbitkan perpu untuk melawan paham ISIS menyebar di Indonesia dan menangkal warga Indonesia untuk bergabung dengan ISIS.
JK juga mengatakan pemerintah akan mengembalikan semua warga negara Indonesia yang terdampar atau mendapat masalah di luar negeri, termasuk yang ada di Turki. Setibanya di Tanah Air, kata JK, para WNI ini akan diselidiki apakah ada kesalahan. "Kalau memang salah, ya, salah. Kalau tidak, ya, tentu tidak," kata JK di Istana Wakil Presiden, Kamis, 26 Maret 2015.
Dua belas warga negara Indonesia yang masih ditahan otoritas Turki akan dimasukkan dalam program pembinaan deradikalisasi. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan program itu baru akan dilakukan setelah belasan WNI tersebut dideportasi. "Mereka masuk program pembinaan deradikalisasi oleh BNPT yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan ulama," ujarnya.
Dalam program itu, Rikwanto mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menelaah sejauh mana pemahaman dan keterlibatan ke-12 WNI tersebut dengan Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS). "Apakah karena kesadaran sendiri, cuci otak, atau ikut keluarga," ucap Rikwanto. "Mereka akan dipilah-pilah dan tidak semua ditahan."
Rencananya, Rikwanto mengatakan, belasan WNI yang ditangkap saat hendak menyeberang ke Suriah itu akan dipulangkan sesegera mungkin. "Dalam 1-3 hari ke depan," kata mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES