TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang tak kunjung mengundang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam rangka penggunaan hak angket. Dewan, kata dia, terkesan bermain-main dengan hak angket.
"Dewan ini sudah kebablasan dan terlihat hak angket sebetulnya aksi reaktif karena mereka (Dewan) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Syamsuddin kepada Tempo, Kamis, 26 Maret 2015.
Untuk mencari kebenaran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan eksekutif dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI, kata Syamsuddin, seharusnya yang diundang adalah Ahok. "Mengundang pengamat penting, tapi kan salah sasaran. Curiga ke Ahok, ya, seharusnya dia yang diundang, dihadirkan, digali keterangannya," ucapnya. Syamsuddin melanjutkan, jika yang dipermasalahkan adalah soal dokumen palsu, Dewan harus segera memanggil Ahok dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Saefullah.
Kesan Dewan hanya bermain-main, ujar Syamsuddin, terlihat dari awal sejak Dewan berencana memanggil Veronica Tan, istri Ahok. "Kenapa fokus masalah jadi melebar ke masalah etika?" tuturnya. Sejak awal, kata dia, hak angket digunakan untuk mencari tahu kebenaran, apakah dokumen yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri adalah yang hasil pembahasan atau bukan.
Sementara itu, Ahok mempertanyakan tim angket DPRD DKI Jakarta yang tak kunjung memanggilnya selama proses penyelidikan berlangsung. Dia menuturkan keputusan tim jadi berimbang lantaran dalam penyelidikan Ahok tak diundang.
"Mereka ingin langsung vonis saja. Lucu kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 24 Maret 2015.
Ahok menduga tim angket tak berani memanggilnya. Padahal, ucap Ahok, keterangan yang akan diberikannya dapat menjawab pertanyaan tim angket mengenai proses penyusunan APBD 2015. Pemanggilan juga bertujuan mencegah timbulnya keputusan sepihak dari tim angket.
DINI PRAMITA |LINDA HAIRANI