TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara sastrawan Saut Situmorang, Iwan Pangka, menilai pemanggilan Saut dalam kasus pencemaran nama baik Fatin Hamama tidak jelas juntrungannya.
"Ini kan sebenarnya perdebatan sastra, tapi kok masuk ke ranah hukum. Ada tujuan apa?" kata Iwan kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 26 Maret 2015.
Saut Situmorang, sastrawan Yogyakarta, dijemput paksa oleh petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur di rumahnya di Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta, pada Kamis siang, 26 Maret 2015.
Saat penjemputan terjadi, sekitar 20 sastrawan dan penulis Yogyakarta datang ke rumah Saut untuk memberi dukungan.
Saut kini sedang menunggu kereta api yang akan membawanya ke Jakarta. Dia didampingi Katrin Bandel, istrinya yang juga kritikus sastra, dan Iwan Pangka, pengacaranya.
Saut, kata Iwan, besok, Jumat, 27 Maret 2015, akan dimintai keterangan di Polres Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik Fatin Hamama, penyair Jakarta.
Fatin melaporkan Saut dan sastrawan Iwan Soekri Munaf ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui komentar-komentar mereka di Facebook.
Kasus ini bermula dari terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang menghebohkan jagat sastra. Dalam buku itu, nama Denny J.A., konsultan politik pendiri Lingkaran Survei Indonesia, masuk dalam jajaran sastrawan besar Nusantara, seperti Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.
Polemik soal buku itu pun ramai di laman grup Facebook bernama Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Di situlah, Saut, Iwan Soekri, dan banyak sastrawan lain menyampaikan kritiknya atas terbitnya buku tersebut. Sejumlah sastrawan menuding Fatin sebagai “makelar” Denny J.A. dalam penulisan buku itu.
KURNIAWAN