TEMPO.CO, Bandung - General Manager PT Summarecon Agung Oon Nusihono berjanji akan mengganti pohon-pohon yang ditebangnya secara ilegal. Saat ini, menurut Oon, ia masih menunggu Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung untuk memberikan arahan terkait dengan lokasi penanaman pohon.
"Kami juga siap menanam empat pohon yang berumur 10 tahun dengan tinggi yang sama," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi, Bandung, Kamis, 26 Maret 2015. Sebelumnya, warga memprotes Summarecon karena kedapatan menebang empat pohon berumur 10 tahun secara ilegal.
Pemerintah Kota Bandung menuntut Summarecon menanam 400 pohon. Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan dia telah meminta secara langsung pohon dengan jumlah tersebut kepada Summarecon. "Ada empat pohon (yang ditebang), dan kami beri sanksi. Kemarin Summarecon datangi kami. Mereka menyanggupi sanksi buat mereka," katanya.
Sebetulnya, Dinas Pemakaman dan Pertamanan telah memanggil Summarecon pada Jumat, 20 Maret 2015. Namun Summarecon tak memenuhi panggilan itu. Lalu, pada Senin kemarin, Dinas kembali memanggil Summarecon, dan panggilan itu baru dipenuhi pada Selasa.
Untuk penanaman 400 pohon tersebut, Pemerintah Kota Bandung akan mengawasi secara langsung. Arief menjelaskan Summarecon tak akan diberi sanksi uang. Alasannya, empat pohon yang ditebang dengan ukuran tidak terlalu besar itu memang berada di wilayah pengembangan.
Hal tersebut berbeda dengan kasus penebangan pohon di Jalan Braga oleh pengembang hotel tahun lalu. Pengembang diwajibkan menanam seribu pohon plus denda uang sebesar Rp 1 miliar. "Braga itu kan ukurannya cukup besar. Lalu jalan itu benar-benar kita jaga estetikanya," ucapnya. Pohon yang wajib ditanam Summarecon berjenis ketapang lencana dan pohon palem. Arief mengimbau masyarakat agar melaporkan jika terjadi penebangan pohon.
Sebelumnya, penggantian pohon tersebut dilakukan karena Summarecon sudah menebang pohon secara ilegal untuk pembangunan perumahan Kota Summarecon Bandung di kawasan Gede Bage, Bandung. Pembangunan perumahan itu sempat diprotes karena Summarecon belum meminta restu masyarakat sekitar.
PERSIANA GALIH