Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Bambang Protes Pembatalan Budi Gunawan  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Bambang Soesatyo. Tempo/ Dian Triyuli Handoko
Bambang Soesatyo. Tempo/ Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memprotes surat presiden tentang pencalonan Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk menggantikan calon sebelumnya Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Bambang menganggap alasan pembatalan Budi karena berstatus tersangka tak kuat.

"Kalau dikatakan alasan digantinya calon karena adanya prokontra, parameternya apa? Pemberitaan? Mosi tidak percaya? Demo? Atau penolakan di internal Polri?" kata Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Maret 2015.

Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Senin, 23 Maret 2015 lalu, sejumlah anggota mempertanyakan penunjukkan calon Kepala Polri baru, Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo. Dewan enggan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Badrodin karena alasan Jokowi membatalkan Budi Gunawan tak tepat.

Budi diusulkan oleh Jokowi menjadi calon Kapolri pada 9 Januari 2015. Tak lama, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka rekening gendut. Namun, Komisi Hukum DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Budi dan mengesahkan Budi untuk dilantik Jokowi. Atas status tersangkanya, Budi mengajukan gugatan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka itu.

Namun, dalam surat pengajuan Badrodin, Jokowi menyatakan pelantikan Budi dibatalkan karena berstatus tersangka saat diproses DPR. “Kami minta surat itu dikoreksi. Ada kalimat yang menyebutkan BG tersangka, padahal status Budi sudah clear di praperadilan,” kata Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar, saat paripurna.

Pada surat presiden bernomor R-16/Presiden/02/2015 tertanggal 18 Februari 2015 tertulis karena Budi sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, maka presiden menunda pengangkatan Budi. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang penunjukkan Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada paragraf akhir tertulis: Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kapolri untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bambang menampik pernyataan presiden yang menyebutkan bahwa status tersangka Budi adalah saat terbitnya keputusan presiden. "Kalau mengacu pada ketika itu, kan berarti sudah tidak ada lagi bagi yang bersangkutan untuk dilantik," kata Bambang.

Sama seperti dalam rapat pleno kemarin, Bambang meminta agar presiden menjelaskan langsung kepada DPR soal pemberhentian Budi. "DPR minta penjelasan langsung dari presiden," kata anggota Komisi Hukum ini. Ia menolak penjelasan yang hanya disampaikan dari staf kepresidenan atau Menteri Sekretaris Negara.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

12 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

14 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

21 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.