TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memprotes surat presiden tentang pencalonan Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk menggantikan calon sebelumnya Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Bambang menganggap alasan pembatalan Budi karena berstatus tersangka tak kuat.
"Kalau dikatakan alasan digantinya calon karena adanya prokontra, parameternya apa? Pemberitaan? Mosi tidak percaya? Demo? Atau penolakan di internal Polri?" kata Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Maret 2015.
Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Senin, 23 Maret 2015 lalu, sejumlah anggota mempertanyakan penunjukkan calon Kepala Polri baru, Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo. Dewan enggan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Badrodin karena alasan Jokowi membatalkan Budi Gunawan tak tepat.
Budi diusulkan oleh Jokowi menjadi calon Kapolri pada 9 Januari 2015. Tak lama, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka rekening gendut. Namun, Komisi Hukum DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Budi dan mengesahkan Budi untuk dilantik Jokowi. Atas status tersangkanya, Budi mengajukan gugatan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka itu.
Namun, dalam surat pengajuan Badrodin, Jokowi menyatakan pelantikan Budi dibatalkan karena berstatus tersangka saat diproses DPR. “Kami minta surat itu dikoreksi. Ada kalimat yang menyebutkan BG tersangka, padahal status Budi sudah clear di praperadilan,” kata Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar, saat paripurna.
Pada surat presiden bernomor R-16/Presiden/02/2015 tertanggal 18 Februari 2015 tertulis karena Budi sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, maka presiden menunda pengangkatan Budi. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang penunjukkan Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Pada paragraf akhir tertulis: Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kapolri untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bambang menampik pernyataan presiden yang menyebutkan bahwa status tersangka Budi adalah saat terbitnya keputusan presiden. "Kalau mengacu pada ketika itu, kan berarti sudah tidak ada lagi bagi yang bersangkutan untuk dilantik," kata Bambang.
Sama seperti dalam rapat pleno kemarin, Bambang meminta agar presiden menjelaskan langsung kepada DPR soal pemberhentian Budi. "DPR minta penjelasan langsung dari presiden," kata anggota Komisi Hukum ini. Ia menolak penjelasan yang hanya disampaikan dari staf kepresidenan atau Menteri Sekretaris Negara.
PUTRI ADITYOWATI