Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angket DPR Soal Yasonna: Koalisi Prabowo Terbelah  

image-gnews
Awak media menunggu keterangan pers yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly terkait kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Awak media menunggu keterangan pers yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly terkait kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Koalisi pendukung pemerintah optimistis hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tak akan lolos di paripurna. Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate menyatakan usulan hak angket tak mendapat dukungan penuh dari koalisi nonpemerintah yang menjadi pengusulnya.

“Angket layu di paripurna karena Demokrat dan PAN menolak. Golkar pun terbelah,” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Sebaliknya, koalisi pemerintah dipastikan bulat menolak pengajuan angket.

Baik PAN maupun Demokrat merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada pemilihan presiden yang lalu. Mereka dalam barisan Koalisi Merah Putih bersama Partai Gerindra dan Golkar.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan fraksinya tak mendukung usulan pengajuan angket. Alasannya, partai berlambang matahari biru itu tak ingin mencampuri urusan internal partai lain. “Saya sampaikan PAN tidak boleh ikut kebisingan politik ini,” katanya. Dia memastikan dukungan dari sejumlah anggota fraksi merupakan sikap pribadi.

Ketua Harian Partai Demokrat Sjariefuddin Hasan juga memastikan fraksinya tak akan menyetujui pengajuan angket dalam rapat paripurna. Sebanyak 61 anggota Fraksi Demokrat di DPR telah mendapat arahan dari Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Sjarief, angket hanya bisa digunakan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat luas. “Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan oleh internal masing-masing partai,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kemarin, pengajuan angket diteken oleh 116 anggota Dewan. Mereka terdiri atas dua anggota Fraksi PAN, 20 anggota Partai Keadilan Sejahtera, 37 anggota Gerindra, 55 anggota Golkar, dan dua dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Jumlah ini jauh dari total suara koalisi nonpemerintah di parlemen yang berjumlah 292 orang. Selain menuding Menteri Yasonnna mengintervensi Golkar, pendukung angket menilai Yasonna mencampuri konflik partai Ka’bah dengan mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.

Pendukung kepengurusan Golkar Agung Laksono dan PPP Romahurmuziy memastikan akan menolak pengajuan angket. Ketua Golkar dari kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan sebanyak 80 dari 91 anggota fraksi Golkar di Senayan sudah menolak angket. Dia mengklaim mayoritas anggota fraksi yang meneken angket sudah menarik dukungan setelah Agung mengantongi surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Senin lalu.

Leo yakin hingga pelaksanaan paripurna, pendukung angket dari Fraksi Golkar tak akan lebih dari sepuluh orang. “Kami siapkan peringatan 1, peringatan 2, hingga pergantian antarwaktu bagi anggota fraksi yang tetap ngotot mengusung angket. “Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal PPP dari kubu Romahurmuziy mengatakan dari 39 anggota Fraksi PPP di DPR, pendukung kubu Djan Faridz yang masih tergabung dalam koalisi nonpemerintah hanya tinggal enam orang.

PUTRI ADITYOWATI | INDRI MAULIDAR | IRAGUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

31 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

5 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

21 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

1 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.