TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dianny terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang 2011-2012. Airin adalah istri Chaeri Wardana alias Wawan yang kini menjadi tersangka kasus tersebut.
"Beliau dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jumat, 27 Maret 2015.
Tony melanjutkan, tim pidana khusus sedang mempelajari kemungkinan keterkaitan adik ipar mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dalam menyetujui proyek puskesmas senilai Rp7,8 miliar itu. Airin, kata Tony, diperiksa sejak pukul 10.00 pagi.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin masih enggan mengungkapkan apa yang dicari dari pemeriksaan Airin hari ini. Ia berkata, yang berhak memberikan pernyataan nanti adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.
Departemen Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus proyek puskesmas ini. Empat di antaranya merupakan pejabat Tangerang Selatan, di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah.
Adapun tersangka dari swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Kary Rattan Herdian Koosnadi. Herdian salah satu anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik karena tersangkut kasus korupsi.
ISTMAN M.P.