TEMPO.CO, Jakarta - Sastrawan Yogyakarta, Saut Situmorang, akan diperiksa polisi di Markas Kepolisian Resor Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta, pada hari ini, Jumat, 27 Maret 2015.
"Setelah salat Jumat katanya," kata Katrin Bandel, istri Saut yang juga kritikus sastra Yogyakarta, kepada Tempo, Kamis malam, 26 Maret 2015.
Saut kemarin dijemput polisi di rumahnya di Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta. "Ada tiga orang yang datang," kata Saut. Saat penjemputan terjadi, sekitar 20-an sastrawan dan penulis Yogyakarta datang ke rumah Saut untuk memberi dukungan.
Sejak penjemputan itu, netizen menggalang kampanye dengan tagar #SaveSaut di Twitter. Tagar itu bahkan menjadi trending topic.
Pengarang buku antologi puisi saut kecil bicara dengan tuhan itu dibawa ke Jakarta dengan kereta api. Dia didampingi Katrin dan Iwan Pangka, pengacaranya.
Menurut Iwan Pangka, Saut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik Fatin Hamama. "Saut akan pulang setelah memberikan keterangan," kata Iwan.
Fatin Hamama, perempuan penyair, melaporkan Saut ke polisi karena Saut menyebut kata "bajingan" di laman grup Facebook Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.
Laman itu berisi berbagai komentar para sastrawan dan penggemar sastra terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang menghebohkan jagat sastra. Dalam buku itu, nama konsultan politik Denny J.A. masuk dalam jajaran sastrawan besar Nusantara bersama antara lain Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.
Iwan Pangka menilai arah pemanggilan Saut ini tidak jelas. "Ini kan sebenarnya perdebatan sastra, tapi kok masuk ke ranah hukum. Ada tujuan apa?" katanya.
KURNIAWAN