Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sita Dokumen Pencairan Dana Aspirasi  

image-gnews
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa dengan membakar foto Bupati Jeneponto, Radjamilo didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Mereka meminta Kejati mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulselbar khususnya di Kabupaten Jeneponto. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa dengan membakar foto Bupati Jeneponto, Radjamilo didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Mereka meminta Kejati mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulselbar khususnya di Kabupaten Jeneponto. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyita dokumen pencairan dana aspirasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jeneponto. Penyidik akan meneliti aliran dana untuk program anggaran itu.

“Penyidik telah menemukan bukti pencairan yang diduga dikelola legislator," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Jum;at, 27 Maret.

Rahman mengatakan temuan itu sekaligus menguatkan peran Ketua Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto, Andi Mappatunru, yang telah menjadi tersangka. Menurut dia, penyidik akan melakukan pengembangan dengan mengincar tersangka lain.

Mappatunru diduga menggunakan dana aspirasi Rp 650 juta, tapi tak sesuai dengan peruntukan. Melalui dana itu, tersangka mengerjakan beberapa item pekerjaan menggunakan CV Arumi Jaya, di antaranya pembangunan drainase dan jalan lingkungan berbahan block paving senilai Rp 500 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng Rp 100 juta, dan rehabilitasi kantor Desa Je’netallasa sebesar Rp 50 juta.

Rahman mengatakan dana aspirasi yang dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto diduga tidak sesuai dengan prosedur, dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik telah memeriksa Kepala Bidang Otoritas Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jeneponto, Djaya Wana. Setelah diperiksa, dia mengatakan menerbitkan surat penyediaan dana untuk kegiatan fisik pada program dana aspirasi. "Itu memang sudah tugas saya," kata Djaya.

Menurut seorang penyidik, keterangan Djaya menguatkan temuan penyidik terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana aspirasi itu. Penyidik itu juga memastikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. “Ada beberapa bukti yang dikantongi penyidik terkait dengan keterlibatan pihak lain,” kata penyidik itu.

Penggunaan dana aspirasi, masih menurut penyidik itu, diduga telah diselewengkan dalam proses pembangunan sejumlah proyek. Penyidik menemukan beberapa proyek tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, ada proyek yang laporan pembangunannya diduga fiktif. Hasil temuan penyidik menyebutkan adanya proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

AKBAR HADI I ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

25 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

35 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

46 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).