TEMPO.CO, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyita dokumen pencairan dana aspirasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jeneponto. Penyidik akan meneliti aliran dana untuk program anggaran itu.
“Penyidik telah menemukan bukti pencairan yang diduga dikelola legislator," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Jum;at, 27 Maret.
Rahman mengatakan temuan itu sekaligus menguatkan peran Ketua Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto, Andi Mappatunru, yang telah menjadi tersangka. Menurut dia, penyidik akan melakukan pengembangan dengan mengincar tersangka lain.
Mappatunru diduga menggunakan dana aspirasi Rp 650 juta, tapi tak sesuai dengan peruntukan. Melalui dana itu, tersangka mengerjakan beberapa item pekerjaan menggunakan CV Arumi Jaya, di antaranya pembangunan drainase dan jalan lingkungan berbahan block paving senilai Rp 500 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng Rp 100 juta, dan rehabilitasi kantor Desa Je’netallasa sebesar Rp 50 juta.
Rahman mengatakan dana aspirasi yang dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto diduga tidak sesuai dengan prosedur, dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.
Penyidik telah memeriksa Kepala Bidang Otoritas Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jeneponto, Djaya Wana. Setelah diperiksa, dia mengatakan menerbitkan surat penyediaan dana untuk kegiatan fisik pada program dana aspirasi. "Itu memang sudah tugas saya," kata Djaya.
Menurut seorang penyidik, keterangan Djaya menguatkan temuan penyidik terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana aspirasi itu. Penyidik itu juga memastikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. “Ada beberapa bukti yang dikantongi penyidik terkait dengan keterlibatan pihak lain,” kata penyidik itu.
Penggunaan dana aspirasi, masih menurut penyidik itu, diduga telah diselewengkan dalam proses pembangunan sejumlah proyek. Penyidik menemukan beberapa proyek tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, ada proyek yang laporan pembangunannya diduga fiktif. Hasil temuan penyidik menyebutkan adanya proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
AKBAR HADI I ABDUL RAHMAN