TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigadir Jenderal Bambang Sri Herwanto mengaku sudah mulai mensosialisasikan dibolehkannya polisi wanita (polwan) menggunakan jilbab dalam bertugas. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Kapolri yang dituangkan dalam surat bernomor 245/III/2015.
"Kita sosialisasikan agar jilbab yang digunakan sesuai dengan aturan. Tidak jilbab yang macam-macan, seperti dihias," ujar Bambang saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Maret 2015.
Saat ini ada sekitar 500 polwan yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Kata Bambang, mereka dipersilakan untuk memilih menggunakan jilbab atau tidak. "Tidak ada paksaan. Kita serahkan kepada mereka," ujar Bambang.
Pada prinsipnya, warna dan bentuk jilbab sudah diatur dalam surat keputusan itu. Misalnya, jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PD II loreng Brimob.
Termasuk polwan yang ditugaskan di bagian reserse kriminal dan intel. Harus disesuaikan. "Asalkan dan jangan norak," ujar Bambang.
Sebelumnya, polwan di Kepolisian RI telah dinyatakan resmi boleh mengenakan jilbab dalam bertugas. Keputusan ini dituangkan dalam surat Kapolri dengan Nomor 245/III/2015 yang dikeluarkan pada Rabu, 25 Maret 2015. Surat tersebut berisi perubahan atas sebagian isi surat keputusan Kapolri Nomor SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri.
Surat itu menyebutkan polwan di Polda Aceh tetap boleh menggunakan jilbab. Adapun polwan di wilayah lain yang berkeinginan memakai jilbab bisa merealisasikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANDRI EL FARUQI