TEMPO.CO, Malang - Narapidana terorisme, Khairul Ikhwan alias Heru alias Koko alias Agus Wae, 34 tahun, dipindahkan dari Markas Besar Brigade Mobil Kelapa Dua ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Jumat, 27 Maret. Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, ini dinyatakan sebagai anggota kelompok yang berencana mengebom Kedutaan Besar Myanmar.
"Dia divonis hukuman 5 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama setahun," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang Mohamad Iryan Muhidin Saleh. Kelompok Khairul juga dinyatakan merencanakan pengeboman gereja di Solo dan Markas Kepolisian Resor Cirebon.
Khairul divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Khairul diterbangkan dari Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Sepanjang perjalanan dari bandara menuju lembaga pemasyarakatan, sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang mengawalnya di dalam mobil tahanan.
Sejumlah petugas bersenjata laras panjang mengendarai sepeda motor juga mengawal perjalanan. Menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Malang, Khairul mengenakan baju koko berwarna putih dan berpeci hijau. Khairul ditangkap pada akhir 2013 bersama sejumlah anggota kelompoknya. "Dia dipisahkan dengan kelompoknya. Berbahaya jika tetap bersama," katanya.
Memasuki LP Lowokwaru Malang, Khairul akan menempati ruang penilaian dini. Petugas akan memeriksa kepribadian, latar belakang, kelakuan, dan kasus. Butuh waktu maksimal sebulan di ruang penilaian dini, bergantung pada kepribadian. Pola pengamanan untuk narapidana terorisme menggunakan pengamanan maksimum. "Narapidana biasa paling lama 15 hari. Narapidana teroris maksimal sebulan," ujar Kepala LP Lowokwaru, Malang, Tholib.
Setelah profil narapidana diketahui, dilanjutkan dengan penempatan ke ruang penahanan. Saat ini delapan narapidana terorisme menempati LP Lowokwaru, Malang. Empat di antaranya adalah kelompok Abu Roban.
EKO WIDIANTO