TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mencari solusi bagaimana anggaran daerah untuk pemilihan kepala daerah dapat dipenuhi. Menurut dia, beberapa daerah mengaku tak bisa menyediakan seratus persen anggaran pilkada.
"Kemendagri harus memastikan aturan penggunaan anggaran daerah karena belum semuanya mampu menganggarkan seratus persen, ada yang hanya 50 persen, bahkan 30 persen," kata Husni di Menteng, Sabtu, 28 Maret 2015.
Jika mengacu pada undang-undang, pilkada tahun ini dapat tambahan peserta sebanyak 65 daerah -dikurangi daerah otonomi baru yang ditunda pilkadanya-. Daerah-daerah tersebut habis masa jabatan kepala daerahnya pada semester pertama 2016.
Daerah-daerah itu, kata Husni, kebanyakan belum menganggarkan untuk pilkada karena tadinya tak ikut menjadi peserta. "Kalau memang tak ada dana dari APBN, mungkin bisa meminta bantuan pemerintah provinsi, tapi tetap harus diatur Kemendagri."
Kemarin, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan tak ada alasan daerah tak mempunyai cukup dana untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah."Jadi bisa menggunakan SILPA, sisa kas, pergeseran anggaran. Intinya, dengan itu dapat dan wajib dibiayai," katanya.
Meskipun begitu, Donny mengakui ada satu daerah yang meminta bantuan pusat untuk membiayai pilkada, yakni Kabupaten Majene yang menganggarkan Rp 27 miliar. Namun, pemerintah daerah meminta bantuan pusat sebesar Rp 13 miliar.
"Tidak mungkin begitu, tidak mungkin Mendagri memberikan bantuan. karena by law itu wajib disediakan daerah melalui APBD," ujar Donny.
TIKA PRIMANDARI