TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan pajak kembali menolak upaya banding yang diajukan anak usaha PT Asian Agri Group. Kali ini keputusan jatuh pada PT Saudara Sejati Luhur yang mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 20,6 miliar.
Penolakan banding ini diputuskan tanpa ada perbedaan pendapat dari para hakim anggota yang terdiri atas hakim ketua Rosdin Siahaan dan dua hakim anggota Sukma Alam serta Nasere. “Kami dianggap sudah menetapkan Surat Ketetapan Pajak sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Max Darmawan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.
Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Denda pidana dengan total Rp 2,5 triliun sudah dilunasi perusahaan dengan mencicil dan lunas pada Oktober 2014.
Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, Asian Agri juga berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. Dalam perkembangannya, perusahaan mengajukan keberatan dan banding ke pengadilan pajak.
Hingga kini tercatat ada tujuh anak perusahaan lain yang belum diputus oleh pengadilan pajak yang meliputi: PT Dasa Anugerah Sejati, PT Hari Sawit Jaya, dan PT Inti Indosawit Subur. Empat perusahaan lainnya adalah PT Indo Sepadan Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Tunggal Yunus.
General Manager PT Asian Agri Group Freddy Widjaya mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut untuk dipelajari. "Upaya hukum yang kami lakukan untuk mendapatkan keadilan di dalam menjamin kelanjutan kesejahteraan 29 ribu petani plasma binaan dan 25 ribu pekerja Asian Agri," ujarnya ketika dihubungi.
TRI ARTINING PUTRI