TEMPO.CO, Madrid - Empat belas negara di Eropa telah menandatangani perjanjian internasional pertama untuk memerangi bisnis perdagangan organ tubuh pada Rabu, 26 Maret 2015, di Spanyol. Bisnis perdagangan organ tubuh secara ilegal selama ini menghasilkan lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 13 triliun di seluruh dunia.
Berdasar teks yang disusun Dewan Eropa, perjanjian itu akan menetapkan bahwa praktek pengambilan organ tubuh dari orang yang hidup atau mati, tanpa persetujuan penuh mereka, sebagai kegiatan ilegal.
Perjanjian itu juga melarang memanfaatkan transplantasi untuk menghasilkan keuntungan dan memberikan korban hak kompensasi yang bisa menutupi biaya cedera dan perawatan medis.
Belgia, Inggris, Italia, dan Turki adalah negara di Eropa yang ikut menandatangani perjanjian dalam konferensi internasional yang berlangsung dua hari di Santiago de Compostela, barat laut Spanyol.
“Ini adalah salah satu perdagangan yang paling eksploitatif di planet ini,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Thorbjoern Jagland dalam konferensi persnya, seperti dilansir laman The Local, Jumat, 27 Maret 2015.
Para donor organ itu, lanjutnya, biasa berasal dari kalangan miskin, yatim, tidak berpendidikan, dan kelompok rentan. “Tapi mereka dan penerima organ tubuh yang melakukan operasi tidak mendapat jaminan medis sehingga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan ada sekitar 10 ribu transplantasi ilegal dilakukan setiap tahun. Aksi itu sering menimbulkan masalah yang akhirnya melibatkan kejahatan internasional.
Perdagangan organ manusia, kata Jagland, adalah salah satu dari sepuluh kegiatan ilegal kegiatan yang mampu menghasilkan uang banyak di seluruh dunia. Keuntungan yang didapat dari perdagangan organ manusia secara ilegal di dunia mencapai 1,1 miliar Euro atau sekitar Rp 15,5 triliun per tahunnya.
Ia mencontohkan kasus perdagangan organ yang terjadi di Ukraina, di mana penerima rela membayar hingga 200 ribu Euro atau sekitar Rp 2,8 miliar untuk transplantasi ginjal.
Setidaknya lima negara harus meratifikasi perjanjian tersebut, yang juga terbuka bagi semua negara, sebelum diberlakukan secara efektif. Perjanjian itu akan membuat polisi lebih mudah berbagi informasi dan bekerja sama menutup arus perdagangan organ ilegal karena memiliki kerangka hukum yang sama. “Perdagangan organ ilegal mengincar orang-orang yang putus asa dan membutuhkan uang. Hari ini kita mulai menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku,” kata Jagland.
Negara-negara lain yang menandatangani perjanjian tersebut yaitu Albania, Austria, Republik Ceko, Yunani, Luksemburg, Norwegia, Moldavia, Polandia, Portugal, dan Spanyol.
THE LOCAL | ROSALINA