TEMPO.CO, Jombang - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan unek-uneknya alias curhat kepada para kiai tentang upaya KPK menghambat gugatan praperadilan status tersangka koruptor. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pimpinan KPK sudah pernah menghadap hakim dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Ada dua tujuan kami waktu itu, yakni meminta saran tentang PK (peninjauan kembali) dan meminta MA mengeluarkan SEMA (surat edaran MA) untuk menghambat gelombang praperadilan," kata Johan dalam acara "Halakah Antikorupsi Bersama Kiai Se-Jawa Timur dan Aktivis Antikorupsi" di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Ahad, 29 Maret 2015.
Namun, menurut Johan, harapan KPK kepada MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negeri ini pupus begitu saja. MA menyatakan tidak menerima PK dan tidak mau mengeluarkan SEMA. Johan mengatakan hal itu di luar harapan KPK.
Halakah ini diselenggarakan atas kerja sama Malang Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Jaringan Gus Durian, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Surabaya, dan Robithoh Ma'had Islamiyah Jawa Timur.
Selain dihadiri Johan Budi, halakah ini dihadiri Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto serta bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Salahudin Wahid, mengatakan para kiai ingin mendengar langsung dari KPK mengenai hiruk-pikuk di bidang politik dan hukum yang berdampak pelemahan KPK. "Kami ingin tahu langsung sebab ketika Polri dan kejaksaan tidak baik, KPK yang diharapkan dalam pemberantasan korupsi."
Hingga Ahad sore, halakah masih berlangsung dan belum diketahui rekomendasi apa saja yang dihasilkan. "Rencananya, rekomendasi dari halakah ini akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Presiden," kata moderator halakah yang juga koordinator Gus Durian Jawa Timur, Aan Anshori.
ISHOMUDDIN