TEMPO.CO, Jakarta - Setelah delapan jam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, dari pukul 10.30 hingga 18.30, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dianny akhirnya meninggalkan Gedung Bundar alias Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Saya hanya memberikan keterangan terkait tugas dan fungsi saya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan,” ujar Airin di Kejaksaan Agung, Jumat, 27 Maret 2015.
Airin diperiksa terkait dengan kasus korupsi proyek puskesmas dan rumah sakit umum daerah di Tangerang Selatan pada 2011-2012. Ia diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk tersangka lainnya, termasuk suaminya sendiri, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jaksa Agung Pidana Khusus Muda Widyo Pramono tidak menjelaskan apakah Airin terseret. Ia hanya mengatakan penyidik mencoba melihat apakah Airin sepenuhnya bertanggung jawab atas proyek yang merugikan negara Rp 7,8 miliar itu.
“Kami sisir semua, dari yang bersangkutan, dari saksi-saksi yang lain, kemudian dari calon tersangka yang dijadikan sasaran, untuk mencari yang bertanggung jawab. Lewat kajian yang baik tentunya,” ucapnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus proyek puskesmas ini. Dari pemerintah, tersangka adalah Wawan, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M. Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, serta Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Sementara itu, untuk tersangka dari swasta, ada Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara; Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi; dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. Herdian Koosnadi adalah salah seorang anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik karena tersangkut kasus korupsi.
ISTMAN MP