TEMPO.CO, Madiun - Jaksa penuntut umum menuntut Sofian, 31 tahun, pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan hukuman 4 bulan penjara. Lelaki yang beralamat di Dusun Setemon, Desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari, ini didakwa menjadi otak pencurian ratusan kotak suara Pemilihan Umum 2009.
Jaksa juga menuntut Rudy Chandra, 50 tahun, warga Jalan Bali, Kelurahan Kertoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan hukuman yang sama. Pengusaha barang rongsokan ini diduga sebagai penadah kotak suara yang diembat Sofian dari kantor KPU Kabupaten Madiun pada Senin, 19 Januari 2015.
"Terdakwa Sofian melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun terdakwa Rudy melanggar Pasal 480 ke-1 tentang penadahan," kata jaksa penuntut, Fuat Zamroni, di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin, 30 Maret 2015.
Menurut Fuat, tuntutan hukuman bagi kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan maksimal dari pasal yang dijeratkan, yakni 7 tahun penjara. Sebab, pihak KPU Kabupaten Madiun menyatakan bahwa kotak suara yang dicuri merupakan barang rongsokan dan sudah tidak terpakai. Adapun pertimbangan lainnya karena kedua terdakwa belum menikmati hasil kejahatan mereka.
Fuat mengatakan sebanyak 77 kotak suara berbahan aluminium dan 330 batang aluminium tiang penyangga kotak dari KPU itu belum sempat dijual. Ketika barang curian tersebut dipindahkan ke gudang pengusaha barang rongsokan lain di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, polisi lebih dulu melakukan penangkapan.
Sofian dan Rudy pasrah dengan tuntutan jaksa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi, kedua terdakwa meminta maaf dan menyatakan menyesali perbuatan mereka.
"Saya mohon maaf karena telah melakukan kesalahan," kata mereka ketika majelis hakim meminta pendapat tentang tuntutan yang dibacakan jaksa.
Menerima jawaban itu, Agus Pambudi mengatakan majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan jaksa. Karena itu, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar Senin pekan depan.
NOFIKA DIAN NUGROHO