TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadapi tiga sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 30 Maret 2015.
Tak semua sidang bakal dihadiri komisi antirasuah. "Kami hanya akan menghadiri sidang yang sudah kami siapkan jawaban atas permohonan praperadilan," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, melalui pesan pendek, Senin pagi, 30 Maret 2015.
Rasamala tak menjawab saat ditanya sidang mana yang tak bakal dihadiri lembaganya. KPK akan menghadapi gugatan yang diajukan tiga tersangka, yaitu bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali; bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo; dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
"Ada beberapa perkara yang masih memerlukan persiapan. Tentu nanti pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda sidang," ujar Rasamala.
Tiga tersangka KPK itu ingin status tersangka mereka dilepas dengan putusan praperadilan. Putusan seperti itu pernah muncul saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tak sah.
Senin lalu, KPK menghadapi satu gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana. Ketika itu KPK tak hadir, sehingga sidang ditunda.
Dua hari kemudian, KPK melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sehingga otomatis gugatan praperadilan Sutan gugur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
MUHAMAD RIZKI