TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014. Kedua tersangka adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
"Jumat lalu sudah gelar perkara, kemudian menetapkan dua tersangka, masing-masing Alex Usman dan Zaenal Soleman," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Besar M. Ikram di Jakarta, Senin, 30 Maret 2015.
Rabu, 25 Maret lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menuturkan tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka ialah anggota DPRD DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, serta distributor UPS.
Namun Ikram enggan menjelaskan calon tersangka anggota DPRD dan distributor dari kalangan swasta. Dia menyatakan akan memaparkan nama-nama tersangka dari DPRD dan swasta jika sudah memperoleh data yang valid. "Saya belum mau jelaskan hal yang belum terang," ucapnya. "Pasti kita akan panggil siapa pun yang terkait dengan ini."
Penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Oknum DPRD serta Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah.
Ikram menuturkan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar. "Bahkan bisa lebih dari itu," ujarnya. Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.
SINGGIH SOARES