TEMPO.CO, Makassar - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia digelar mulai hari ini, 30 Maret, hingga 2 April mendatang. Dua menteri dipastikan akan hadir, yaitu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ketua KPID Sulawesi Selatan Alem Febri Sonni mengatakan kegiatan ini adalah agenda tahunan untuk merumuskan kebijakan penyusunan langkah strategis dalam menata penyiaran Indonesia. Rakornas kali ini mengusung tema "Meneguhkan Penyiaran Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN".
Menurut dia, ini tidak sebatas judul, tapi juga kewajiban KPI untuk menyiapkan regulasi penyiaran Indonesia yang akan memasuki pasar bebas kawasan Asia Tenggara (ASEAN) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai pada akhir tahun ini. Forum ini bakal mempertemukan semua pemimpin KPI daerah se-Indonesia dan pihak-pihak penyiaran terkait.
"Pelaksanaan Rakornas kali ini juga akan digabungkan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional yang ke-82," kata Alem Febri pada Ahad, 29 Maret 2015.
MEA bukan sebatas sistem terbuka arus perdagangan barang dan jasa, tapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti pengacara, dokter, dan juga pekerja bidang penyiaran. MEA adalah peluang terbuka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus tantangan akan persaingan bebas tenaga kerja dalam lingkup negara-negara ASEAN. Dalam ranah penyiaran, KPI akan membahas dan merumuskan regulasi itu, terutama standar profesional dalam bidang penyiaran yang dibutuhkan dan disahkan menjadi peraturan KPI.
Rakornas tahun ini juga menyelenggarakan seminar dengan pemateri yang bersinggungan langsung dengan regulasi dan sistem penyiaran. Yakni Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi I DPR RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua KPI Pusat, dan Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Alem menjelaskan Rakornas akan membahas strategi kebijakan penyiaran, evaluasi kebijakan KPI, evaluasi kinerja KPID, serta pembahasan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS). Agenda lainnya adalah membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran dalam konteks memperkuat kelembagaan KPI dengan memperjelas relasi KPI pusat dengan KPI daerah. Hasil pembahasan akan menjadi masukan bagi Komisi I DPR RI yang sedang membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI