TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa kasus pencurian 38 papan kayu jati, menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdoer Rahem, Situbondo, Jawa Timur. Asyani diopname setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin kemarin, 30 Maret 2015.
Menantu Asyani, Abdus Syukur, mengatakan perempuan renta yang hanya bisa berbahasa Madura itu dirawat di Paviliun Melati Nomor 8 Rumah Sakit Abdoer Rahem. Asyani masih lemah dan diinfus. Asyani juga menolak memakan makanan dari rumah sakit.
"Ibu mengeluh masih pusing," kata Syukur saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Maret 2015. Menurut dia, empat anaknya terus menjaga Asyani di rumah sakit. Syukur belum bisa memastikan kapan Asyani diperbolehkan pulang.
Penasehat hukum Asyani, Supriyono, berujar Asyani pingsan sekitar pukul 13.00 WIB setelah menjalani persidangan. Jadwal persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor, Noer Fauzi Rachman, dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki.
Dari hasil pemeriksaan tim dokter, kata Supriyono, diketahui bahwa Asyani mengalami kelelahan dan psikisnya tertekan. "Psikisnya drop karena menghadapi kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, kepada Tempo, Asyani pernah mengeluh kepalanya sering pusing sejak dituduh mencuri kayu jati. Meskipun hakim telah mengabulkan penangguhan penahanannya, dia tetap merasa tertekan. "Kalau belum bebas sepenuhnya saya kepikiran terus," kata dia.
Tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, itu dituduh mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani, Desa Jatibanteng. Dia dimasukkan bui sejak 15 Desember 2014. Penahanannya kemudian ditangguhkan pada 16 Maret 2015 setelah mendapat jaminan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
IKA NINGTYAS