TEMPO.CO, Situbondo - Penasihat hukum Nenek Asyani, Supriyono, berharap Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mempercepat jadwal persidangan kliennya. “Kasihan kalau terlalu lama,” kata Supriyono, Selasa, 31 Maret 2015.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, kata Supriyono, sidang Nenek Asyani akan diputuskan pada 23 April 2015. Padahal saat ini kondisi Asyani semakin lemah karena kelelahan dan stres. Nenek 63 tahun itu kini dirawat di RS dr Abdoer Rahem setelah pingsan seusai persidangan, Senin, 30 Maret 2015.
Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, didakwa mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Dia didakwa dengan Pasal 12djuncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kemarin, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli, yakni Noer Fauzi Rachman dari Institut Pertanian Bogor dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki.
Menurut Supriyono, Asyani kelelahan karena harus menjalani persidangan dua kali dalam sepekan pada Senin dan Kamis. Asyani pernah ditahan selama 3 bulan sejak 15 Desember 2014 hingga 16 Maret 2015. Setelah menjadi tahanan rumah, Asyani harus bolak-balik dari rumahnya di Desa Jatibanteng ke Pengadilan Negeri yang berjarak sekitar 1 jam. Saat ini Asyani masih dirawat di Paviliun Melati 8 RS dr Abdoer Rahem. Dia harus diinfus karena tubuhnya masih lemah.
IKA NINGTYAS