TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Effendi Simbolon, mengajak anggota DPR lain menggunakan hak angket atau hak bertanya soal kenaikan bahan bakar minyak kepada Presiden Joko Widodo. Usulan ini dia sampaikan karena menganggap pemerintah melanggar konstitusi dengan menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar.
Selama ini, kata dia, kebijakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Minyak dan Gas. Pasal itu menyebutkan harga migas diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat. "Mekanisme yang dianut bertentangan dengan konstitusi. Tidak boleh komoditas strategis dilepas ke pasar," ujar Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 31 Maret 2015.
Usulan penggunaan hak angket ini baru mulai diluncurkan Effendi. Dia mengharapkan anggota Dewan lain mendukung usahanya ini. Apalagi, ucap dia, sejak kenaikan harga BBM yang pertama pada November 2014, pemerintah tak sekali pun menjelaskan kepada anggota Dewan soal alasan naik-turunnya harga BBM.
"Saya akan mengajak teman-teman. Walau agak pesimistis, tapi coba usaha demi kepentingan rakyat," tutur anggota Komisi Energi ini.
PT Pertamina kembali menaikkan harga BBM jenis Premium dan solar pada Sabtu, 28 Maret 2015. Harga Premium naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter. Sedangkan harga solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter.
Kenaikan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Jokowi memimpin pemerintahan pada Oktober 2014. Kenaikan pertama terjadi pada November 2014. Meski, pada Desember 2014, pemerintah pernah kembali menurunkan harga BBM bersubsidi.
INDRI MAULIDAR