TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyepakati usulan wajib lapor mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak. Nantinya pemerintah harus berkoordinasi dengan DPR melalui pelaporan rencana kenaikan harga BBM.
Kesepakatan ini tertuang dalam kesimpulan poin kedelapan pada rapat DPR bersama Kementerian ESDM pada Senin malam. Laporan ini bertujuan agar publik mengetahui alasan dan tujuan perubahan harga BBM.
Selama ini, DPR menilai pemerintah tidak transparan dalam mengubah harga. "Tetapi perlu dicatat, ini tidak mengurangi wewenang pemerintah yang bisa langsung menetapkan harga BBM," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, Senin, 30 Maret 2015.
Koordinasi pemerintah, ucap Satya, berupa laporan alasan kenaikan dan transparansi lonjakan harga BBM. Meski terkena "wajib lapor", pemerintah tetap dapat menaikkan harga meski DPR menolak. "Ini hanya dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan saja," tutur Satya.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan kesepakatan ini juga dibuat lantaran masyarakat mempertanyakan peran DPR dalam kebijakan harga BBM. Nantinya laporan Kementerian menjadi dasar bagi DPR untuk bersikap.
Menteri ESDM Sudirman Said menyepakati hal ini. Namun, dengan syarat, koordinasi bukan tahap wajib yang mempengaruhi penetapan harga."Ini hanya kesepakatan agar komunikasi berjalan lebih baik," ujar Sudirman.
ROBBY IRFANY