TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan berupaya agar tunjangan kinerja dinamis bagi PNS DKI Jakarta tetap turun.
Namun demikian, besaran anggaran untuk tunjangan kinerja dinamis ini harus disesuaikan dengan pagu yang tersedia di APBD 2014. Langkah ini dilakukan karena Rancangan APBD 2015 gagal disahkan menjadi peraturan daerah. Sedangkan tunjangan kinerja dinamis tak tercantum dalam program 2014.
Tunjangan kinerja dinamis dihitung dengan mengkonversi kinerja PNS berdasarkan sistem poin. Satu poin diganjar dengan nilai Rp 9.000. Lantaran memakai APBD 2014, Heru menjelaskan, bisa jadi nilai dari poin ini turun.
"Kemungkinan akan turun sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000," kata Heru kepada Tempo, Kamis, 26 Maret 2015. "Jadi kalau sebelumnya Rp 9.000, mungkin diturunkan menjadi Rp 8.000 atau Rp 7.000."
Pengurangan terhadap nilai poin tunjangan kinerja dinamis yang masuk dalam program belanja pegawai, menurut Heru, rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menghitung besaran anggaran untuk gaji guru. Hasil pengurangan tersebut bisa menyisakan anggaran belanja pegawai ke angka Rp 14-15 triliun.
Yang jelas, Heru menegaskan, pemerintah DKI Jakarta tetap mempertahankan adanya anggaran tunjangan kinerja dinamis. Alasannya, tunjangan itu menunjang reformasi birokrasi yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini adalah sebuah upaya untuk menuju transparansi dan reformasi perilaku yang konsisten. Mesti diiimbangi peningkatan penghasilan yang memadai," ujar Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
AISHA SHAIDRA