TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan pemerintah tidak akan memberhentikan atau menonaktifkan Zaenal Soleman dan Alex Usman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Gini, kalau dia tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa menjalankan tugas selama pejabat di atasnya tidak mengusulkan atau yang bersangkutan tidak minta berhenti," ujar Agus di Balai Kota, Selasa, 31 Maret 2015.
Saat ini Zaenal menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, sedangkan Alex adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menetapkan keduanya sebagai tersangka proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD 2014. Nilai proyek alat cadangan daya listrik itu sebesar Rp 280 miliar.
Ketika proyek itu berjalan, Zainal menjabat Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, sementara Alex Usman menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Jika sudah ditahan, tutur Agus, keduanya harus dicopot dari jabatannya. "Kalau ditahan, pasti dicopot, karena mengganggu pekerjaan, kan, diberhentikan." Jika sampai keduanya dipecat sebagai pegawai negeri sipil, kata dia, harus ada keputusan inkracht yang menyatakan keduanya bersalah.
Meski begitu, dia bakal melakukan lelang jabatan jika keduanya mundur atau diberhentikan sementara. Adapun soal penggantinya merupakan kewenangan pimpinan, dalam hal ini gubernur. "Kami sudah punya banyak nominasi yang memenuhi syarat dari sisi pangkat."
ERWAN HERMAWAN