TEMPO.CO, Pinrang - Sumaji, 50 tahun, warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Dusun Kabiran SP2, Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, tega menombak istrinya, Katemi, 27 tahun, hingga tewas di tempat, Senin, 30 Maret 2015. Sumaji membunuh Katemi lantaran istrinya itu minta cerai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang Ajun Komisaris Yoyok Dwi Purnomo mengatakan kejadian itu bermula ketika istrinya baru tiba di kediamannya dari Kota Mamuju, Sulawesi Barat. "Tiba-tiba istrinya minta cerai," ujar Yoyok di ruang kerjanya, Selasa.
Menurut Yoyok, hal itu memicu pertengkaran mulut pasangan suami-istri yang telah dikarunia tiga anak tersebut. Sumaji pun naik pitam dan menampar pipi kanan Katemi.
Ketika Katemi terjatuh, ucap Yoyok, Sumaji kemudian mengambil tombak yang kerap digunakan saat berburu babi. Sumaji pun menusuk tubuh istrinya. Setelah kejadian itu, Sumaji menyerahkan diri ke polsek setempat.
Atas perbuatannya, Sumaji dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Sumaji mengaku tidak terima setelah wanita yang telah bersamanya selama puluhan tahun itu mengajukan cerai kepadanya. "Saya masih mencintai dia," ucap Sumaji di depan penyidik.
Sumaji cemburu dengan istrinya. Sumaji sering mendapati Katemi berkomunikasi dengan seseorang melalui telepon selulernya yang dicurigai sebagai selingkuhannya. Katemi tinggal di daerah transmigrasi yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat.
SUARDI GATTANG