Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Saifuddin, usai berkoordinasi digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO.CO, Padang - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai Rancangan Undang-Undang Tabungan Haji yang akan diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dibutuhkan bila tujuannya untuk investasi dan pendayagunaan dana haji. "Kita sudah punya UU Pengelolaan Keuangan Haji," katanya di Padang, Selasa, 31 Maret 2015.
Di dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji sudah diatur kewenangan untuk menginvestasikan seluruh dana yang terhimpun terkait dengan haji.
Lukman mengatakan UU Pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya mengatur dana setoran awal jemaah haji. UU itu juga mengatur dana abadi umat yang jumlahnya puluhan triliun rupiah.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Lukman menyatakan belum mengetahui isi detail RUU tersebut. "Tapi kalau hanya ingin menginvestasikan dana-dana yang terakumulasi di haji, sesungguhnya kita sudah punya UU," ujarnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.