Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mogok, Buruh Rokok Digugat Rp 2,4 miliar  

image-gnews
Ribuan buruh pabrik rokok berunjukrasa di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, Senin (30/11). Dalam aksinya mereka menolak permenkeu 181/2009 tentang kenaikan tarif cukai. TEMPO/Nurdiansah
Ribuan buruh pabrik rokok berunjukrasa di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, Senin (30/11). Dalam aksinya mereka menolak permenkeu 181/2009 tentang kenaikan tarif cukai. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Puluhan buruh PT Indonesian Tobacco Malang berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 1 April 2015. Mereka menuntut majelis hakim di pengadilan itu menolak gugatan manajemen perusahaan terhadap 77 mantan buruh yang pernah mogok kerja selama empat jam untuk membela rekan-rekannya yang mengalami pemecatan sepihak.

Gugatan diajukan PT ITM pada 2 Maret 2015. Isinya meminta penggantian kerugian materiil sebesar Rp 1.379.438.600 dan kerugian immateriil Rp 1 miliar selama para buruh itu mogok kerja pada 20 Mei tahun lalu. Saat itu mereka tergabung di antara 250-an buruh yang mogok selama empat jam sebagai bentuk dukungan terhadap 20 rekan mereka yang lainnya yang dipecat sepihak karena menuntut pembayaran upah lembur.

"Persoalan ini sebenarnya telah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial," kata seorang buruh pengunjuk rasa, Aminatul, Senin, 1 April 2015. Aminatul mengaku telah bekerja selama 15 tahun.

Dalam perkembangan selanjutnya, Aminatul menjelaskan ke-77 buruh sudah tak dipekerjakan kembali per Juli 2014. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memang memutuskan buruh dipecat dan telah memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama sengketa empat bulan.

Total perusahaan wajib membayar sebesar Rp 2,7 miliar. "Namun perusahaan tak membayar kewajiban dan justru balik mengunggat perdata buruh karena perusahaan dirugikan selama mogok," katanya.

Padahal sejak tak dipekerjakan, para buruh itu tak memiliki pekerjaan. Sejumlah buruh yang dipecat merupakan pasangan suami istri sehingga mereka tak memiliki penghasilan tetap sama sekali delapan bulan terakhir.

Dalam unjuk rasa, mereka berorasi dan membentangkan poster bertulis "Mogok adalah hak, jangan kriminalisasi", "Kembalikan pekerjaan kami", "Kebebasan berserikat dijamin undang-undang", dan "Buruh bukan budak."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka juga membacakan tahlil dan berdoa selama unjuk rasa berlangsung.
Para buruh juga tampak sedih. "Persoalan perburuhan telah selesai di PHI. Majelis hakim seharusnya tak mengabulkan gugatan perdata ini," ujar Abdul Rohman, kuasa hukum para buruh yang digugat.

Kuasa hukum PT Indonesian Tobacco, Erdiyanto Wahyudi, mengatakan, gugatan diajukan karena 77 buruh tersebut melanggar hukum karena mogok tanpa izin. Perusahaan produsen rokok itu dibuatnya merugi. "Mereka melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya berdalih.

Sedangkan mengenai putusan Pengadilan Hubungan Industrial, perusahaan berjanji akan membahasnya bersama kuasa hukum buruh, termasuk mekanisme pembayaran pesangon dan gaji sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim mediator Rightmen M.S. Situmorang mengatakan mediasi tak ada titik temu. Mediasi lanjutan akan dilangsungkan 9 April mendatang. Mengenai gugatan PT Indonesian Tobacco murni gugatan hukum. "Pengadilan Negeri Malang berwenang menyidangkan perkara ini," katanya.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.