Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Golkar dan PPP, KPU Daerah Belum Bisa Bersikap

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ketua Fraksi kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang (tengah), Sekretaris Fraksi Fayakhun Andriadi (tiga kiri) serta sejumlah anggota fraksi Golkar kubu Agung Laksono, mengangkat tangan bersama setelah berhasil memasuki ruang fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, lantai 12, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 30 Maret 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Fraksi kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang (tengah), Sekretaris Fraksi Fayakhun Andriadi (tiga kiri) serta sejumlah anggota fraksi Golkar kubu Agung Laksono, mengangkat tangan bersama setelah berhasil memasuki ruang fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, lantai 12, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 30 Maret 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Menjelang pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah hingga kini belum bisa bersikap ihwal kepengurusan siapa yang bisa mengajukan calon menyusul adanya konflik di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo mengakui saat ini memang sudah ada keputusan-keputusan yang mengesahkan mana pengurus Partai Golkar dan PPP yang sah. "Namun, kami belum bisa menggunakan karena sewaktu-waktu keputusan itu bisa berubah," kata Joko saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 April 2015.

Pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah bakal dilakukan sekitar Juli mendatang. Joko menyatakan jika saat ini KPUD sudah memutuskan partai yang sah maka dikhawatirkan nanti ada perubahan partai yang sah pada masa pendaftaran calon kepala daerah. "Kami tidak bisa prediksi. Dalam waktu satu dua hari keputusan bisa berubah," kata Joko.

Joko menambahkan, sebagai penyelenggara pilkada pihaknya akan mengikuti aturan dan bukti formil mengenai syarat partai politik bisa mengusung atau mengajukan calon kepala daerah. "Partai yang sah itu adalah yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kementerian memang sudah mengeluarkan keputusan ihwal kepengurusan ganda di Partai Golkar dan PPP. Untuk Golkar, Kementerian mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono. Sedangkan untuk PPP, kementerian mengesahkan kubu ketua umum Romahurmuzy. Namun, keputusan Kementerian itu justru semakin memeruncing konflik. Golkar kubu Aburizal Bakrie tak terima sehingga mengajukan gugatan bahkan melapor ke polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono mulai merombak susunan pengurus partai daerah. Mereka menolak calon kepala daerah yang menjadi loyalis Aburizal Bakrie dan menunjuk pelaksana tugas ketua dewan pengurus daerah tingkat provinsi. Adapun PPP juga masih dalam tahap gugatan di banding PTUN. Joko menyatakan partai di daerah tak akan bisa mengusung calon kepala daerah jika tak melampirkan rekomendasi dari pengurus pusat. Jika nanti partai di daerah tak memiliki legalitas rekomendasi di daerah maka KPUD bisa menolak.

Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah pencoblosannya digelar pada Desember 2015. Saat ini, KPUD masih menyiapkan regulasi, budget dan tahapan-tahapan pilkada.

ROFIUDDIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banten di TPS yang bertema
Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.