TEMPO.CO, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjemput paksa tiga pejabat pemerintah kabupaten setempat dengan tuduhan menggelembungkan harga tanah perumahan murah. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris Daerah Sutiman, Kepala Bagian Hukum Heni Susanto, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Khaeruddin.
"Mereka anggota Tim Sembilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullifikar Tanjung, Selasa, 31 Maret 2015. Tim Sembilan merupakan tim yang bertanggung jawab membebaskan lahan seluas 10 hektare di Nipah-Nipah untuk perumahan murah senilai Rp 6 miliar.
Kejaksaan menduga ada penggelembungan harga tanah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. "Kasusnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Zullikar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda memvonis dua anggota Tim Sembilan, yakni mantan Asisten I, Abdul Zaman, dan bekas Kepala Badan Pembangunan Daerah, Syamsul Qomar. Pengadilan juga menghukum Kasim Assegaf, makelar tanah. “Zaman diputus 4 tahun penjara, Syamsul Qomar dihukum 4 tahun, dan Kasim Assegaf 6 tahun.”
Kejaksaan akan menyelidiki kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat lain di Kabupaten Penajam. Setidaknya ada tiga anggota Tim Sembilan lain yang tengah diperiksa atas kasus ini.
S.G. WIBISONO