TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengandalkan berita-berita di media massa sebagai alat pembelaannya dalam sidang kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berita dalam media massa itu mulai dari kliping koran, copy berita online, hingga video.
"Ada 170 berkas dan dokumen yang diserahkan," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, kepada wartawan, Rabu, 1 April 2015. Cara ini menyerupai langkah mantan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilannya beberapa waktu lalu.
Saat itu, pengacara Budi menggunakan mimik mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai bukti. Mimik keduanya terekam saat jumpa pers penetapan status tersangka Budi. Mimik Abraham dan Bambang dianggap menyimpan motivasi tertentu terhadap Budi Gunawan.
Berkas berita media massa dan video tentang Suryadharma Ali diperlihatkan kepada hakim tunggal Tati Hadiyati. Hari ini, agenda persidangan Suryadharma adalah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan kubu tersangka.
"Saksi ahli yang akan didatangkan ada tiga, hari ini satu dan hari berikutnya dua saksi ahli," ujar Humphrey. Dia menambahkan, saksi fakta akan dihadirkan dari Badan Pusat Statistik dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon haji melalui tabungan haji. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014.
Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP.
ISTMAN M.P.