TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Machfud Suroso 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Vonis terhadap Direktur PT Dutasari Citra Laras tersebut lebih rendah 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Machfud juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Pria asal Kediri, Jawa Timur, itu harus membayar uang pengganti sebesar Rp 36,8 miliar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak bayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti," kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2015.
Dalam putusan tersebut, Machfud terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Kuasa hukum Machfud, Saiful Ahmad Dinar, mengatakan kliennya menghargai prosedur hukum selama ini. "Hasilnya, dinyatakan bersalah. Apakah banding? Akan dipelajari dulu," ujarnya.
Namun, menurut Saiful, Machfud hanya korban dalam kasus korupsi ini. Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dalang dalam kasus ini. "Di fakta persidangan ada orang bernama Widodo Wisnu yang terima uang. Kami berharap memproses uang negara yang diterima mereka agar bisa fair," ujar Saiful.
KPK, menurut dia, jangan hanya mengungkap kasus korupsi ini hanya pada lapisan bawah. Machfud, kata dia, hanya sebagai sub-kontraktor. "Ada yang mengatur dia dengan memberikan fee 18 persen. Siapa yang tentukan fee? Ini mesti dijerat," ucapnya.
SINGGIH SOARES