TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor memastikan bahwa Dahlia Agustina yang diduga menjadi korban penjualan manusia belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Berdasarkan data dari kartu keluarga, korban kelahiran 16 Juni 2000 dan lahirnya di Bogor, bukan di Jakarta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Ahmad Faisal Pasaribu, Rabu 1 April 2015.
Dahlia dijual oleh tetangganya untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam di Jakarta. Dia sebelumnya mengngontrak di Perumahan Gria Salak Asri, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Saat ini dia bersama ibunya Ruminah, yang sedang hamil tinggal dan ngontrak di Kampung Cinangneng, Kabupaten Bogor.
Penyidik mendapatkan KTP Jakarta, yang diduga dipalsukan atas nama Deby Sinta, kelahiran Jakarta, 14 April 1996, dengan golongan darah O. KTP ini yang disebut-sebut milik Dahlia Agustina.
Dalam kartu identitas tersebut, korban merupakan warga Jalan Latumeten 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,. "Kami menyelidiki dugaan pemalsuan identitas korban, yang diduga bukan hanya umur akan tetapi, nama dan alamatnya," kata dia.
Ny Wawat, nenek korban mengaku heran jika cucunya disebut memiliki KTP dan tinggal di Jakarta, "Kalo foto di KTP memang itu foto cucu saya, tapi namanya beda, dan tinggal di Jakarta, padahal cucu dan anak saya tidak punya rumah di Jakarta," kata dia.
M SIDIK PERMANA