TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Utara mengeluarkan putusan sela terkait dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, yang dipimpin Agung Laksono.
Pengadilan menetapkan penundaan pelaksanaan surat Kementerian, sehingga mengembalikan kepengurusan Golkar sesuai dengan Musyawarah Nasional Riau. "Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, Rabu, 1 April 2015.
Hakim Teguh Satya memerintahkan Menteri Yasonna tak mengeluarkan keputusan lain yang berhubungan dengan obyek sengketa. Yasonna juga diminta tak menerbitkan surat keputusan tata negara baru mengenai Partai Golkar hasil Musyawarah Ancol sampai ada keputusan tetap.
"Dengan putusan penundaan ini, kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apa pun," ucap kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun Twitter-nya.
Putusan sela ini memperpanjang konflik Golkar di tingkat pusat, daerah, dan parlemen. Yusril berpendapat, pengurus Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham berhak membatalkan semua putusan administratif yang dilakukan kubu Agung. Perombakan susunan kepengurusan DPP, DPD, dan fraksi dianggap tak berlaku.
Kemelut yang bakal berlanjut antara lain soal perombakan mereka yang duduk di alat kelengkapan DPR. Sebelumnya, kader Golkar kubu Agung Laksono, salah satunya Agus Gumiwang, sempat menduduki ruang kerja pimpinan Fraksi Partai Golkar. Agus diplot menggantikan Ade Komaruddin sebagai Ketua Fraksi Golkar. "Sesuai dengan rapat mediasi, saya minta kawan-kawan patuhi putusan hukum. Pimpinan tetap saya," kata Ade.
IRA GUSLINA SUFA